Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C di Desa Rambah Simpang KumuTetap Beroperasi
Rohul (Riau), LPC
Aktivitas tambang Galian C di Desa Rambah (simpang kumu) kecamatan Rambah Hilir kabupaten Rokan Hulu kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, berdasarkan pengecekan pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang yang dikelola oleh oknum yang berinisial AB tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimana hal ini langsung dipantau awak media (20/1/2025).
?Status Masih Pencadangan, Bukan Produksi
?Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi tambang milik abu bakar belum mengantongi IUP resmi dari kementerian terkait. Status lahan tersebut saat ini diketahui masih dikategorikan sebagai Wilayah Galian C Ilegal.
?Secara hukum, status pencadangan berarti pihak pengelola belum memiliki hak untuk melakukan kegiatan Galian C maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut.
?Pelanggaran Hukum dan Sorotan Terhadap Pemerintah Daerah hingga masyarakat resah, sungai semakin melebar akibat terus digali
?Kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum (ilegal). Munculnya aktivitas di lapangan memicu kritik dari berbagai pihak, terutama terkait pengawasan dari pemerintah setempat.
?Polres Rohul dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang tersebut. Meski status perizinannya belum legal untuk tahap produksi, alat berat dan aktivitas eksplorasi dilaporkan terus berjalan tanpa hambatan berarti di lapangan.
?Dampak dan Harapan Masyarakat
?Aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar dan merugikan daerah karena tidak adanya kontribusi resmi bagi pendapatan daerah. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi kementerian tersebut.
?Catatan: Berita ini disusun berdasarkan laporan dari unggahan Liputan beberapa awak Media. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Oknum terkait dan Pemerintah Kabupaten Rokanhulu terkait izin operasional tersebut.
Pantauan di lapangan dan di samping galian C Milik abu bakar juga ada beberapa Galian C di Kecamatan Rambah hilir yang tidak mengantongi Izin sementara merek tetap beroperasi setiap hari.
Untuk itu di minta kepada Polda Riau supaya turun ke Rohul untuk menertibkan Galian C tersebut.(Tim/***Bsf)
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Rohul (Riau), LPCDugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah um.
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Pematang Siantar (Sumut), LPCPolres Pematangsiantar melalui personil pike.
Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
Kota Dumai (Riau), LPCMaraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembi.
Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
Rohul (Riau), LPCMenanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul "D.
Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul
Rohul (Riau), LPCKetua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra u.
Gerakan Pemuda Sosial (GPS-PALAS) Geruduk Kantor Kejari, Hentikan Seluruh Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Palas (Sumut), LPCSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda .








